Kamis, 15 Desember 2016

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI INDONESIA

Kompetensi adalah dapat diartikan sebagai kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan atau melakukan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi juga merupakan kombinasi dari keterampilan (skill) dan Pengetahuan (knowledge), perilaku (attitude) yang dapat diamati dan diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja serta kontribusi peribadi karyawan terhadap organisasnya.

Pengakuan kompetensi seseorang dapat dibuktikan dalam keahlian yang bersertifikasi. Berikut sepintas mengenai Lembaga-Lembaga profesi  yang berhubungan dengan sertifikasi profesi di Indonesia : 

1.  BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat BNSP adalah Badan Independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja . Dalam pelaksanaan tugasnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BNSP. Dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
Tujuan dibentuknya BNSP adalah unuk memberikan pengakuan, penghargaan dan perlindungan kepada tenaga kerja yang kompeten, menjamin kwalitas tenaga kerja Indonesia, peningkatan efektivitas dan efisiensi pendidikan dan pelatihan profesi.

2. LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi disingkat LSP adalah lembaga pelaksana pengembangan Standard Kompetensi, sertifikasi kompetensi dan pelaksana akreditasi unit-unit tempat uji kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknik dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembanganstandar kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya.
Untuk dapat melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi, LSP wajib memiliki lisensi dari BNSP. Lisensinya adalah setelah dilakukan akreditasi oleh BNSP, LSP berbentuk badan hukum dan diakreditasi oleh BNSP.

3. TUK 
Tempat Uji Kompetensi disingkat TUK adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki saranan dan prasarana dengan kritesia setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi.  
Tempat uji kompetensi harus memiliki Sarana dan Prasarana, Organisasi, Sumber daya manusia, Administrasi, Rencana Kerja, Pendanaan,Pedoman Mutu, Kerjasama Institusi, Prosedur Verifikasi TUK dan Pelaksanaan verifikasi TUK oleh Lisensi dari LSP

4. LDP
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat LDP adalah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi yang merupakan lembaga pendukung BNSP dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi. 
Tujuannya adalah sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi sesuai SKKNI, meningkatkan kompetensi peserta sesuai dengan SKKNI yangdibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri. LDP itu bisa lembaga swasta maupun pemerintah.

Itu saja sekilas mengenai istilah-istilah dari Lembaga sertifikasi profesi di Indonesia yang mungkin ada yang belum paham apa itu BNSP, LSP, TUK maupun LDP. Kalau disimpulkan BNSP lembaga yang mengeluarkan sertifikat profesi, LSP adalah lembaga penguji profesi, TUK adalah tempat dilakukan pengujian, LDP adalah lembaga tempat dimana diadakan pelatihan profesi.

Kutipan dari Buku " Teknik Aplikatif (Pelaksanaan Pelatihan berbasis Kompetensi dan Sertifikasi) karya Bapak drh. Sri Teguh Waluyo, MP 

Pekanbaru, 16 December 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar